Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Informasi tersebut menyebut adanya aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada pesohor Aura Kasih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bahan penting bagi penyidik untuk memperkaya proses penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik dan sangat penting. Kami akan mengecek validitas dari informasi tersebut,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, salah satu langkah yang dapat dilakukan KPK adalah dengan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan informasi tersebut.
“Kami akan cek, dan nantinya bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan terkait informasi tersebut,” ujarnya.
Budi juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki data awal atau informasi yang valid untuk menyampaikannya langsung kepada KPK. Ia menegaskan, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta secara utuh.
Di sisi lain, KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB tidak berhenti pada satu nama saja. Penyidik masih terus mendalami dugaan aliran uang, termasuk kemungkinan pembelian aset dan keterlibatan pihak lain.
“Dalam progresnya, penyidik tidak hanya mendalami RK atau berhenti di satu titik, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki kaitan dengan aliran dana tersebut,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar.
Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hingga kini, KPK menegaskan proses penyelidikan masih berjalan dan semua informasi yang masuk akan diverifikasi secara menyeluruh demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2025